Keranjang Belanja Anda
Total Barang:
SubTotal:
Biaya Kirim akan dikonfirmasi
Total tanpa biaya kirim:
Tampilkan postingan dengan label oase media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label oase media. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Oktober 2012

Majalah Asy-Syariah Edisi No.87 Shalat Berjamaah Menyatukan Umat

Majalah Asy-Syariah Edisi No.87 Shalat Berjamaah Menyatukan Umat
[Image] Rp 11000
Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.87/ 1433 H/2012, dan Sakinah
Shalat Berjamaah Menyatukan Umat
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 112 halaman
Fisik: 16 cm x 24 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 11.000

Sebagian Daftar Isi
Shalat Berjamaah Menyatukan Umat
Sikap Muslimin terhadap Film Yang Menghina Nabi
Kriteria Imam dalam Shalat
Hukum Penghasilan Praktisi Bekam
Kriteria Imam dalam Shalat
Kisah Sapi Betina
Sakinah Lembar untuk Wanita dan Keluarga
Menghormati Suami dan Haknya
Kehilangan Manisnya Iman
Akhiri semuanya dengan tobat
Aurat Wanita di Hadapan Ajnabi
.



Add to Cart More Info

Rabu, 01 Agustus 2012

Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.85/ 1433 H/2012, dan Sakinah

Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.85/ 1433 H/2012, dan Sakinah
Rp 11000

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.85/ 1433 H/2012, dan Sakinah
Poligami Problem atau Solusi
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 112 halaman
Fisik: 16 cm x 24 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 11.000

Poligami Problem atau Solusi
Bersikap Adil, Wahai Suami!
Bahaya yang Mengancam Keharmonisan Rumah Tangga
Penaklukan Irak
Hukum Arisan

Sakinah Lembar untuk Wanita dan Keluarga
Tumbuh dalam Asuhan Ibu
Bertobat Sebelum Dijemput Ajal
Rasul Kita Berpoligami



Add to Cart More Info

Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.84/ 1433 H/2012, dan Sakinah

Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.84/ 1433 H/2012, dan Sakinah
Rp 11000
Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.84/ 1433 H/2012, dan Sakinah
Ibadah Bersama Pemerintah
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 112 halaman
Fisik: 16 cm x 24 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 11.000


Ibadah Bersama Pemerintah
Suami Taat Beribadah, Tidak Memerhatikan Istri
Sikap-Sikap Yang Salah Terhadap Pemerintah
Cara Menasehati Pemerintah
Kewajiban Pemerintah dan Rakyat
Melintasi Laut Merah
Sakinah Lembar untuk Wanita dan Keluarga
Istri Terbaik
Solusi Problematika Pemuda
Memandang Selain Mahram
Untuk Suami, Anak, dan Rumah Anda




Add to Cart More Info

Sabtu, 26 Mei 2012

Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.83/ 1433 H/2012 dan Lembar Sakinah

Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.83/ 1433 H/2012 dan Lembar Sakinah
Rp 11000
Ini adalah Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VII/No.83/ 1433 H/2012 yang disertai Lembar Sakinah, bertemakan Keadilan Hukum Al-Qur'an, diterbitkan oleh Penerbit Oase Media. Majalah ini memiliki tebal 112 halaman, dengan ukuran fisik 16 cm x 24 cm, dengan sampul soft cover sudah dilapisi uv. Isinya ada sebagian halaman full color dan ada yang dicetak hitam putih.
Harganya Rp 11.000 baik untuk jawa atau luar jawa.


Di antara isi yang bisa para pembaca simak di Majalah Asy-Syariah Edisi ini adalah:
Mengapa mereka meragukan keindahan Islam?
Berjuta Cinta dalam Bayang-bayang Pedang
Ramah Lingkungan
Batasan Laba Maksimum dalam Penjualan
Dunia akan berlalu, akhirat akan menyongsong
Di balik keindahan Islam
Islam itu kejam?

Sedang di Sakinah Lembar untuk Wanita dan Keluarga, di antaranya:
Tempuhlah jalan-jalan kebaikan
Mengobati rasa sempit di dada
Memberikan kebahagiaan



Add to Cart More Info

Kamis, 27 Mei 2010

Majalah Asy-Syariah Edisi No.50/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Berlebih-Lebihan Dalam Ber Islam

Majalah Asy-Syariah Edisi No.50/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Berlebih-Lebihan Dalam Ber Islam

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.50/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Berlebih-Lebihan Dalam Ber Islam
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500
Dienul Islam adalah ajaran yang diturunkan dari sisi sang Khaliq yang telah menciptakan langit dan bumi berikut segala isinya. Sehingga Allah ~N adalah Dzat yang Maha Mengetahui sebatas mana kernampuan dan kekuatan manusia. Oleh karena itu, Allah A pun menetapkan syariat sesuai kemampuan mereka.
Islam tidaklah menghendaki kesukaran namun justru datang dengan membawa kemudahan. Syariat-syariatnya selaras dengan fitrah sehingga mudah untuk dijalankan. Allah pun masih memberikan keringanan bagi hamba-hamba-Nya ketika tengah menghadapi kondisi tertentu, seperti safar, haid, hamil dan menyusui, nifas, ataupun sakit.
Islam juga bukan ritual penyiksaan diri. Islam menekankan untuk menikah dan melarang praktik selibat (membujang) sebagaimana hal ini dilakoni pemuka agama Katholik. Islam mensyariatkan puasa namun juga melarang melakukannya setiap hari secara terus-menerus tanpa berhenti. Bahkan Islam mengiringinya dengan perintah untuk menyegerakan berbuka ketika telah tiba waktunya. Demikian juga Islam menggarisbawahi pentingnya shalat malam, namun melarang melakukannya semalam suntuk.
Mengapa? Karena ibadah dalam Islam bersifat tauqifiyyah. Artinya, sudah paten, tidak boleh kita menambah-nambahi atau mengurang-ngurangi dari apa yang telah dicontohkan melalui praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Tidak ada celah bagi kita untukmembuat tata cara baru bahkan bentuk baru dalam beribadah. Baik buruknya ibadah juga bukan ditakar dari banyak sedikitnya, namun keikhlasan dan ada/tidaknya contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sehingga Islam tidaklah sulit dan tidak mempersulit, karena kita tinggal mencontoh praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Sehingga, beragam ritual ibadah walaupun menggunakan simbol-simbol Islam tidaklah bisa disebut bagian dari Islam selama tidak ada riwayat yang shahih yang menyebut adanya praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya.
Itulah Islam yang mudah dan sederhana. Sayangnya, gambaran kemudahan yang diusung Islam itu tercoreng oleh praktik-praktik menyimpang yang dilakukan sebagian pemeluknya. Islam pun tercitrakan sebagai agama yang memberatkan, baik dari sisi amaliah maupun yang terkait dengan materi.
Contoh sederhana, adalah ritual-ritual tertentu pasca kematian. Keluarga yang ditinggalkan, sebagai pihak yang seharusnya diringankan bebannya, justru menjadi pihak yang dibebani beragam "tradisi": la harus mempersiapkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit untuk penyelenggaraan ritual-ritual 7 hari, 40 hari, 100 hari, satu tahun, dua tahun, 1.000 hari, khaul, dst, yang sejatinya semua itu bukan dari Islam.
Selain amaliah, di tengah umat juga muncul beragam keyakinan yang rusak. Yakni sikap berlebihan yang ditujukan kepada nabi, rasul, wali Allah, atau orang-orang yang (menurut mereka) dianggap wali Allah. Alhasil, sikap ini pun menyeret pada perbuatan syirik, suatu perbuatan yang paling ditentang dalam Islam.
Kebalikan dari itu semua, muncul sikap meremehkan syariat. Syariat ditinggalkan dan lebih memilih pemikiran-pemikiran di luar Islam. Syariat dinistakan, dibenturkan dengan akal manusia yang terbatas, sehingga ujungujungnya syariat Islam dikesankan sebagai nilai atau tatanan yang sulit diterapkan di zaman yang konon dianggap modern ini.
Maka dari itu, syariat mesti dipelajari dengan jernih dan penuh kesungguhan, jangan sampai sikap melampaui batas dalam agama ini mengganas, yang akhirnya menggerogoti pemahaman kitayang Iurus.Alhasil, kita hanya beroleh kesia-siaan karena dilalap sikap yang membinasakan ini. Islam adalah agama yang mudah karena itu janganlah berlebih-lebihan dalam mengamalkannya.
Add to Cart More Info

Majalah Asy-Syariah Edisi No.49/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Mau Kemana Partai Islam?

Majalah Asy-Syariah Edisi No.49/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Mau Kemana Partai Islam?

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.49/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Mau Kemana Partai Islam?
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500

Umat Islam belumlah lupa, beberapa waktu silam pascareformasi, kala hendak memilih pemimpin negeri ini, sebuah fatwa diteguhkan oleh sejumlah partai politik (parpol) Islam, "haram memilih pemimpin wanita". Namun beberapa waktu kemudian, "fatwa" itu dimentahkan kembali. Bak bola salju, perkara ini terus menggelinding dan membesar. Hingga pada pemilihan kepala daerah (pilkada), tak cuma soal wanita, sejumlah parpol Islam bahkan sudah tidak malu mendukung kepala/wakil kepala daerah non-muslim.
Itulah sebuah ironi bernama politik yang dipertontonkan kepada umat. Politik nyata-nyata tak hanya mengubah lawan menjadi kawan atau sebaliknya, tapi terbukti bisa membongkar pasang syariat sekehendak hati. Dewan syuro partai bukan mengawal syariat namun justru menjadi stempel untuk melegalisasi penyimpangan syariat. Loyalitas tidak lagi dibangun di atas Al-Qur'an dan As Sunnah namun oleh fatwa Dewan Syuro, AD/ART parpol, bahkan sekadar ucapan tokoh sentralnya.
Makanya menjadi"maklum" jika ada fenomena caleg non-muslim, koalisi dengan parpol nonmuslim ataupun sekuler, dsb, karena kamus politik memang menghalalkannya. Juga tak perlu heran jika ada pengurus partai yang kelabakan, ketika partainya dituding anti yasinan, tahlilan, barzanji, dsb. Minder disebut partai Islam yang eksklusif, kemudian tergopoh-gopoh menyatakan bahwa partainya plural, inklusif, bahkan menampilkan kesan nasionalis. Lebih takut kehilangan suara daripada menampakkan al-haq, lebih khawatir simpatisan lari ketimbang mendapat murka Allah. Na'udzubillah.
Lagi-lagi sebuah ironi. Di panggung politik, mereka bisa mesra dengan kalangan orang kafir, para preman dan ahli maksiat, para penyembah kubur, dll, namun di balik itu mereka justru menebar kebencian kepada dakwah yang mengajak kepada kemurnian Islam. Islam yang diusung sebagaimana yang diajarkan Rasulullah kepada para sahabatnya justru dianggap memecah-belah umat. Sementara mereka sendiri tidak mau berkaca diri bahwa dengan partai mereka telah membuat umat terkotak-kotak, membuat umat berloyalitas kepada partai bukan kepada IsIam.Alhasil, fenomena saling aniaya dan membunuh hanya karena beda partai, tak pernah dianggap memecah-belah umat.
Yang memilukan kemudian, umat malah disodori "fatwa" haram golput. Ini sama saja orang yang tidak memilih karena paham akan kemungkaran-kemungkaran demokrasi divonis "berdosa": Na'udzubillah. Di saat umat dilingkupi pemahaman agama yang jauh dari Islam yang murni, umat justru disuguhi politikus-politikus bodoh yang hanya pandai bertutur dan nampak santun tapi lancang mengaduk-aduk agama untuk kepentingan politikpraktis. Konyolnya lagi,adayang malah menganggap berdemokrasi sebagai bagian dari jihad: Begitu mudahnya menggunakan istilah jihad, sama mudahnya saat mereka menggelari tokoh ideologis mereka dengan asy-syahid.
Yang disayangkan tentu, masih saja ada kaum muslimin yang bisa dibodohi sedemikian rupa. Padahal orang-orang yang fanatik partai itu hanya menggunakan jaring laba-laba sebagai pijakan. "Dalil"-nya, itupun kalau bisa disebut dalil, sangat lemah dan klasik. "Kita sudah berada dalam sistem yang mau tidak mau kita harus ikut. Kalau kita tidak memilih partai Islam, maka kekuasaan akan berada di tangan orang-orang kafir:"
"Si parpol" ini bisa jadi memang tak mau berkaca. Bagaimana mungkin mereka berkoarkoar mau memenangkan Islam sementara mereka justru mengangkat caleg non-muslim, mengusung pasangan kepala daerah yang salah satunya nonmuslim, berkoalisi dengan parpol non-Islam, dan seabrek pelanggaran syariat lainnya. Bagaimana pula jika pemerintah yang berkuasa atau parlemen dikuasai muslim tapi bukan dari kader partainya atau hasil "tarbiyah" mereka, atau taruhlah pemerintah yang berkuasa telah menegakkan sebagian dari syariat Islam, apakah mereka mau berhenti? Jawabnya, tentu saja tidak.
Makanya jangan pernah tertipu mereka yang bergelut dengan parpol, dianggap telah berbuat sesuatu untuk umat sementara yang berkiprah di luar itu tak memberikan kontribusi apapun bagi umat. Padahal kesibukan mereka dalam ingar-bingar politik justru menjadikan mereka melalaikan perbaikan umat. Bahkan perbaikan diridiri mereka sendiri. Adanya petinggi parpol "Islam" yang percaya angka hoki serta banyaknya politikus muslim yang terlibat skandal amoral serta jauh dari akhlak Islam adalah contoh nyata.
Oleh karena itu, jangan pernah terselip asa, melalui sistem demokrasi, umat Islam bisa meraih kejayaannya. Melalui sistem politik kotor hasil adopsi filsafat Yunani, kemuliaan Islam dan muslimin bisa kita tegakkan.Tak bakal ada kebaikan yang dibangun di atas kemungkaran. Yang ada hanyalah pertanyaan, "Mau kemana partai Islam?"
Add to Cart More Info

Majalah Asy-Syariah Edisi No.48/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Meraih Ridha Ilahi Dengan Safar Syar-i, Hukum-hukum Seputar Safar

Majalah Asy-Syariah Edisi No.48/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Meraih Ridha Ilahi Dengan Safar Syar-i, Hukum-hukum Seputar Safar

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.48/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Meraih Ridha Ilahi Dengan Safar Syar'i, Hukum-hukum Seputar Safar
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500

Makin mudahnya sarana Dan alat transportasi dewasa ini tentu menjadi hal yang patut disyukuri. Jika dahulu orang bepergian dalam hitungan tahun atau bulan, sekarang kita bisa menempuh perjalanan terjauh di muka bumi ini hanya dengan satuan hari atau jam. Namun demikian, seiring dengan kemudahan yang dikaruniakan Allah kepada kita, tidaklah lantas membuat kita mengabaikan adab-adab safar (bepergian) yang telah dituntunkan syariat.
Sekarang saja, banyak wanita yang bermudah-mudah bepergian ke luar daerah tanpa didampingi mahram dengan alasan jarak tempuh yang dekat atau lama perjalanan yang singkat. Istri keluar kota bahkan ke luar negeri sendirian bukanlah sesuatu yang aneh. Istri kemana-mana hanya ditemani sopir pribadi, sudah biasa. Demikian juga dengan anak gadis, yang dibiarkan pergi kemana pun sendirian atau ditemani kekasihnya, sudah menjadi hal lazim bagi orangtua di zaman sekarang.
Padahal hal-hal demikian jelas-jelas akan membuka pintu-pintu kerusakan. Jika terjadi hal terburuk seperti kehancuran rumah tangga dengan sebab perselingkuhan atau karena kehamilan 'yang tak dikehendaki; yang paling merasakan nestapa tak lain adalah wanita.
Namun menjadi ironi, aturan syariat yang diciptakan untuk mencegah kerusakan di antara anak manusia ini justru hendak dienyahkan. Keharusan wanita safar disertai mahram malah dianggap mengekang kebebasan wanita. Bahkan yang memilukan syariat ini dinistakan dan disempitkan dengan dianggap puritan.
Padahal jika kita mau menyadari, aturan ini justru hendak menjaga serta melindungi kehormatan wanita. Lebih lebih di masa sekarang. Jangankan di luar kota, wanita saat ini bahkan sudah tidak aman di kotanya sendiri. Dengan kelemahan fisik dan akalnya, wanita menjadi obyek yang sering disasar pelaku tindak kejahatan. Wanita yang lemah, gampang dipengaruhi, dibujuk dan dirayu, menjadi bulan-bulanan aksi-aksi penipuan, gendam, kejahatan seksual, hingga perdagangan manusia. Ini belum termasuk kekerasan fisikseperti penodongan dan pejambretan.
Oleh karena itu, kasus demi kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) seharusnya juga kita lihat dari sudut berbeda. Kekerasan dengan segala bentuknya yang menimpa TKW kita memang tak bisa dibenarkan. Namun demikian ada perkara yang semestinya kita teropong dengan optik syariat.
Termasuk dalam hal ini adalah praktik ibadah haji. Ibadah yang bernilai agung tersebut juga tak luput dari penyimpangan adab, dengan apa yang diistilahkan mahram "angkat" atau "titip" : Sedikit melebar, kita juga acap menjumpai safar yang penuh dengan aroma kesyirikan. Tak lain adalah ziarah kubur yang ditujukan ke makam orangorang yang dianggap wali, setengah wali, dan yang semacamnya.
Contoh penyimpangan di atas seharusnya membuat kita menelaah kembali bagaimana safar yang telah kita praktikkan. Tidakkah kita mau meraih ridha Ilahi dengan safar syar'i? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing.
Add to Cart More Info

Majalah Asy-Syariah Edisi No.46/IV/1429 H/2008, dan Sakinah Adab Islam dalam Utang Piutang dan Jual Beli

Majalah Asy-Syariah Edisi No.46/IV/1429 H/2008, dan Sakinah Adab Islam dalam Utang Piutang dan Jual Beli
 Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.46/IV/1429 H/2008, dan Sakinah
Adab Islam dalam Utang Piutang dan Jual Beli
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500
Utang piutang seakan telah menjadi menu sehari-hari di tengah hiruk-pikuk kehidupan manusia. Karena sudah niscaya ada pihak yang kekurangan dan ada pihak yang berlebih dalam hartanya. Ada pihak yang tengah diberi ujian dengan mengalami kesempitan dalam memenuhi kebutuhannya, ada pihak lain yang tengah dilapangkan rezekinya. Namun itu semua adalah roda yang berputar. Yang kemarin sebagai pihak pengutang, hari ini bisa berstatus sebagai pemberi pinjaman. Semuanya saling mengisi dan berganti peran dalam sebuah panggung bernama dunia.
Begitupun jual beli. Ada manusia yang melakonkan diri sebagai penyedia barang atau jasa dan ada pula pihak yang membutuhkan. Mereka saling bertukar kebutuhan dan saling memberi.
Namun demikian, watak manusia yang cenderung cinta dunia dan tidak amanah, menjadikan aktivitas bernama utang piutang dan jual beli itu kerap ternoda. Sesuatu yang lazim dalam kehidupan anak manusia ini pun menjadi sesuatu yang zalim manakala adab atau akhlak tidak dijunjung tinggi.
Dalam masalah utang piutang, kasus yang sering dijumpai adalah seringnya pengutang mengulur-ulur waktu jatuh tempo tanpa ada itikad baik untuk bersegera melunasinya. Atau ada yang sama sekali tidak meminta tangguh atau udzur kepada pihak yang meminjamkan. Bertemu saudaranya yang meminjamkan, hanya diam seribu bahasa atau bahkan mengalihkan pembicaraan ke hal lain. Seakan-akan ia lupa bahwa dirinya masih memiliki tanggungan atau kewajiban.
Sudah menjadi gejala umum, keadaan ini tentu bertolak belakang ketika peminjam menyampaikan hajatnya. Dengan beragam tutur, calon peminjam akan berusaha meyakinkan bahwa dirinya akan melunasi tepat waktu. Tergambar, ia demikian membutuhkan pinjaman detik itu juga. Ucapan "segera"atau "insya Allah" pun begitu ringannya dilontarkan.
Namun giliran jatuh tempo, dengan entengnya pula kata "maaf.." diucapkan. Bahkan tak jarang sampai ada yang dibumbui kedustaan, melontarkan segala alasan yang intinya mengarah pada dusta. Kalau sudah begini, tak peduli kerabat, teman, bahkan sahabat karib sekalipun. Tak ada kamus tenggang rasa, tak ada kesadaran bahwa ia tengah mempermainkan bahkan menzalimi saudaranya.
Cara lain, adalah dengan mengajak menanam modal dalam sebuah usaha yang dilukiskan demikian mudah dalam memetik untung. Namun setelah hal itu berjalan, jangankan untung, modal saja lenyap tak berbekas. Usut punya usut, ternyata modal itu bukan diputar, namun justru digunakan untuk keperluan pribadi pengelola modal atau hal-hal lain di luar akad.
Demikian pula dalam praktik jual beli. Tipu-menipu dan unsur pemaksaan, demikian kental mewarnai. Beras oplosan, bensin oplosan, dan "oplosan-oplosan" lain di tengah masyarakat setidaknya menjadi cermin kecil minimnya adab dalam praktik jual beli. Ini belum termasuk maraknya penjualan daging ayam tiren (mati kemaren), daging sapi glonggongan, makanan berbahan kimia berbahaya, dan yang semacamnya.
Demikian juga soal mengurangi takaran atau timbangan, telah menjadi hal yang demikian biasa. Tak cuma di pasar, di SPBU dan di pangkalan minyak tanah, juga kita jumpai praktik serupa. Serta beragam penyimpangan lain yang nyata jauh dari adab Islam.
Yang disayangkan, akad utang piutang atau jual beli selama ini lebih banyak berfungsi sebagai "pemanis", Lebih-lebih jika akad itu hanya berujud lisan, bukan perjanjian di atas kertas. Alhasil, lebih sering dilanggar ketimbang untuk ditaati. Bahkan kadang sering berubah-ubah tergantung kepentingan salah satu pihak.
Tak ayal jika perkara ini sampai ada yang menyeret pada pertikaian fisik yang berujung maut. Nyawa tak lagi berharga bukan semata karena nilai uang atau materi yang tak seberapa namun sudah dikait-kaitkan dengan harga diri. Ini tak lain dikarenakan terk.andung kezaliman antara kedua belah pihak. Lantas apa akar dari semua itu? Jawabnya tentu, jauhnya umat dari adab utang piutang dan jual beli yang diajarkan Islam.

Isi:
Akhlak: Tidak Malu Mencari Nafkah yang Halal
Ibrah: Kisah Sebatang Kayu
Problema Anda: Zakat Profesi
Fatawa AI-Mar'ah AI-Muslimah: Anak Angkat dalam Islam
Permata Salaf: Jauhilah Ilmu yang Tidak Bermanfaat
Manhaii: Islam tak Menghalalkan Segala Cara
Kajian Utama: Kewajiban Mencari Rezeki yang Halal Adab jual Beli
Sikap-sikap Balk dalam Adab Utang-Piutang
Bermuamalah
Akidah: Ya Allah, Jangan Jadikan kuburku
Jejak: Perang Mu'tah
Oase: Kejujuran Tekad clan Amal Seputar Hukum Islam -
Hukum Islam: Waktu-waktu Shalat Sunnah
Khazanah: Al-Hakam
Khutbah Jumat: Adakah Perayaan Tahun Baru dalam Islam
Mengayuh Biduk: Untuk Suami dan Istri
Nasihat AI-Imam AI-Albani
Cerminan Shalihah: Ummu Qais bintu Mihshan
Permata Hati: Yang Luput dari Perhatian
Niswah: Menjenguk Orang yang Sakit
Mutiara Kata: Berdzikir kepada-Ku Niscaya Aku Akan Mengingatmu!
Add to Cart More Info