Keranjang Belanja Anda
Total Barang:
SubTotal:
Biaya Kirim akan dikonfirmasi
Total tanpa biaya kirim:
Tampilkan postingan dengan label pergaulan bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pergaulan bebas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Oktober 2012

Majalah Tashfiyah Edisi 20 Menghadapi Kematian

Majalah Tashfiyah Edisi 20 Menghadapi Kematian
Rp 8000
Judul: Majalah Tashfiyah Edisi 20 Vol 02 1433 H-2012, Mudah Berfaedah
Menghadapi Kematian
Penerbit: Media Tashfiyah
Tebal: 112 halaman (32 halaman full color)
Fisik: 12 cm x 18 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 8.000 (Jawa), 9.000 (Luar Jawa)

Menghadapi Kematian
Sakaratul Maut
Husnul Khatimah
Fitnah Kubur
Berlindung dari 4 Kejelekan
Ruh Gentayangan
Talkin saat ajal datang
Azab Kubur
Menilik Hikmah Haramnya Babi
Kehancuran Negeri Saba'
Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Dihina
Semangat Menjemput Akhirat

LEMBAR GENERASIKU (Suplemen untuk pemuda)
Pergaulan bebas, alamat kiamat telah dekat
Pemuda Tangguh tidak mudah marah
Spirit Muda: Menjadi Pemimpin



Add to Cart More Info

Minggu, 25 Maret 2012

Hamil Di Luar Nikah, Ngerinya Perzinaan Hukum-hukumnya

Hamil Di Luar Nikah, Ngerinya Perzinaan Hukum-hukumnya
Rp 17600
Judul: Hamil Di Luar Nikah
Penulis: Abdul Wahid Faiz at-Tamimi
Penerbit: Gema Ilmu
Ukuran : buku kecil, 12 cm x 18 cm, soft cover, uv, emboss, 128 hal, shrink
Harga : Rp 22.000
Harga di sini: Rp. 17.600
Disc: 20 %

Pernikahan merupakan kebutuhan setiap manusia. Bahkan bukan sekadar kebutuhan, nikah merupakan ibadah yang sangat disyari'atkan dalam Islam. Allah melarang keras perbuatan zina dan menutup segala pintu yang dapat mengarah ke sana, karena perbuatan tersebut berakibat negatif dan menimbulkan kerusakan yang sangat besar.
Praktik aborsi yang semakin menjamur, bisnis prostitusi yang kian merebak, banyaknya jumlah bayi hasil zina, dan berbagai dampak negatif lainnya merupakan sebagian contoh kecil kerusakan akibat perbuatan zina.
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para pemuda untuk segera menikah, tentu bagi pihak yang sudah siap melakukannya. Karena nikah merupakan solusi positif untuk menyalurkan tabi'at (naluri) manusia yang cenderung menyukai lawan jenisnya. Nikah merupakan cara jitu yang terbukti sangat ampuh mengobati gejolak syahwat manusia. Sehingga, kebutuhan manusia terhadap pernikahan merupakan sesuatu yang tak lagi dapat dipungkiri akal sehat.
Namun yang menjadi persoalan, jika ternyata pernikahan tersebut dilakukan setelah praktik perzinaan hingga hamil dan membuahkan anak. Apakah pernikahan tersebut sah dan bagaimana nasib si jabang bayi yang dihasilkan dari perbuatan kotor tersebut? Inilah tema utama yang akan kami suguhkan kepada para pembaca.
Adapun rincian permasalahan yang akan dibahas, minimalnya ada lima masalah: pertama; hukum menikah dengan pelaku zina, kedua; hukum menikah setelah berzina, dalam keadaan tidak tahu wanita yang telah dizinai tersebut hamil atau tidak, ketiga; hukum menikahinya ketika sedang hamil, keempat; sah atau tidaknya pernikahan bagi pihak yang sudah terlanjur melangsungkan akad nikah dalam keadaan sedang hamil, kelima; nasab anak zina. Masing-masing permasalahan tersebut akan diterangkan satu persatu.
Selamat membaca tulisan ini. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita, amin ya mujibas sa-ilin.


Add to Cart More Info